Puteri Komarudin Imbau BPDPKS Awasi Dana Subsidi Minyak Goreng
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan BPDPKS, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Foto : Geraldi/mr
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menghimbau Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengawasi dan memastikan penggunaan dana subsidi minyak goreng tepat sasaran. Dana subsidi ini diberikan untuk subsidi minyak goreng curah bagi masyarakat yang membutuhkan lantaran menjelang bulan Ramadhan ini, minyak goreng masih menjadi permasalahan.
“Dana sawit yang dikelola BPDPKS untuk subsidi minyak goreng curah ini sangat ditunggu dan dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah agar harga minyak goreng semakin mudah terjangkau. Karenanya, penyalurannya harus tepat sasaran dan jangan sampai mekanismenya menyulitkan produsen, distributor, dan terutama masyarakat,” ungkap Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan BPDPKS, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Subsidi minyak goreng yang dikeluarkan BPDPKS dianggarkan mencapai Rp7,28 triliun. Subsidi ini digunakan untuk menutup selisih harga keekonomian sehingga harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah di masyarakat harganya tidak lebih dari Rp14.000 per liter.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta BPDPKS untuk mengantisipasi adanya kemungkinan terjadinya pergeseran konsumsi minyak goreng kemasan premium ke minyak goreng curah karena adanya subsidi ini. Hal ini ditakutkan akan berpengaruh terhadap ketersediaan dana yang dikeluarkan BPDPKS karena permintaannya juga pasti akan naik. “Apalagi dana tersebut juga digunakan untuk agenda lain seperti Peremajaan Sawit Rakyat dan Program Mandatori Biodiesel,” tandasnya.
Puteri juga meminta BPDPKS untuk menjamin kualitas minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat. “Jangan sampai karena mendapatkan subsidi, justru dioplos dengan material lain. Karenanya, saya harap BPDPKS juga membantu mengawasi terkait hal tersebut. Sehingga, justru tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil peluang di tengah kesulitan masyarakat. Dengan begitu, subsidi ini menyasar pihak yang memang membutuhkan,” tutup Puteri.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam RDP ini menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia dana saja dalam subsidi minyak goreng ini. “Kami hanya ditugasi untuk menyediakan dana dalam rangka, misalnya minyak goreng tadi untuk menanggung selisihnya berapa. Tugasnya itu saja. Tetapi semua persyaratan hingga ketentuan yang menentukan kementerian teknis,” jelas Eddy. (gal/sf)